Kasus Warga Dorong Lurah Medan Kini Ditangani Lewat Restorative Justice
Table of Contents
Tayang: Minggu, 30 November 2025 19:43 WIB Baca tanpa iklan
Penulis: Revandy, Jurnalis Muda
Editor: Kevin Syaputra
Peristiwa bermula saat Lurah Fadli membongkar polisi tidur yang terbuat dari ban bekas di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya memperbaiki keamanan dan kenyamanan jalan. Mawardi, warga yang merasa keberatan dengan pembongkaran tersebut, diduga mendorong lurah hingga terjatuh ke parit. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke kepolisian sebagai dugaan penganiayaan, sehingga memicu proses hukum awal dan perhatian publik terkait perlakuan terhadap aparatur pemerintah.
Pelaku sempat ditahan di Polsek Medan Timur sebagai bagian dari proses hukum pidana. Namun, kasus ini berlanjut melalui mediasi yang melibatkan jaksa, pihak kepolisian, korban, pelaku, dan perwakilan masyarakat setempat. Dalam pertemuan mediasi tersebut, Mawardi mengakui kesalahan, meminta maaf secara terbuka kepada Lurah Fadli, dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Korban menyetujui permintaan maaf ini, sehingga membuka peluang penyelesaian kasus melalui Restorative Justice.
Kejaksaan menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu, bukan semata-mata menghukum pelaku. Pendekatan ini menekankan rekonsiliasi, penyelesaian masalah secara damai, dan pemulihan situasi masyarakat agar tetap harmonis, sehingga konflik di lingkungan warga maupun hubungan dengan aparatur pemerintahan dapat ditekan seminimal mungkin.
Dalam mekanisme RJ, pelaku diberikan kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya melalui permintaan maaf, perbaikan dampak yang ditimbulkan, atau bentuk tindakan pemulihan lain yang disepakati bersama korban. Sementara itu, korban memiliki hak untuk menentukan apakah permintaan maaf diterima dan bagaimana kasus dapat diselesaikan agar situasi sosial dapat kembali kondusif. Pendekatan ini menekankan prinsip keadilan bagi semua pihak, bukan semata penalti.
Jaksa menilai bahwa pendekatan Restorative Justice sangat efektif untuk kasus ringan seperti ini, karena dapat mencegah konflik berkepanjangan dan mengurangi ketegangan di masyarakat. Selain itu, metode ini menjadi contoh bagi masyarakat bahwa penyelesaian hukum bisa dilakukan secara humanis, proporsional, dan tetap memperhatikan aspek sosial, sehingga masyarakat juga dapat belajar pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai.
Masyarakat diminta memahami bahwa Restorative Justice bukan berarti pelaku bebas tanpa konsekuensi, tetapi menekankan tanggung jawab, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial. Keputusan ini menjadi referensi bagi penyelesaian kasus ringan lain di Sumatera Utara, dengan tujuan menjaga ketertiban, memperkuat rasa saling percaya antara warga dan aparat, dan memastikan bahwa konflik dapat diatasi dengan cara yang lebih manusiawi.

Post a Comment